Serui, – Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dibeberapa daerah, artikulasi desa dibagi dalam beberapa sebutan mengikuti konteks daerahnya, antara lain ;
- Daerah Aceh dan sekitarnya menyebut desa adalah Gampong
- Daerah Minang dan sekitarnya menyebut desa adalah Nagari
- Pulau Jawa dan sekitarnya menyebut desa
- Papua menyebut desa adalah Kampung
Di provinsi Papua, tepatnya di kabupaten Kepulauan Yapen, ada kepala kampung yang tidak melaksanakan tugas selama 9 bulan. Adalah kepala kampung Waindu, distrik Raimbawi.
Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan masyarakat Waindu, melaporkan langsung kepada Bupati kabupaten Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos. Bertepatan dengan kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 185 Bamuskam se distrik Teluk Ampimoi, Distrik Yapen Timur, Distrik Raimbawi dan Distrik Pulau Kurudu, di Dawai Yapen Timur yang dihadiri langsung oleh Bupati.
Menyikapi laporan tersebut, Bupati dengan tegas meminta dinas terkait untuk menonaktifkan kepala Kampung Waindu yang dilaporkan tidak melaksanakan tugas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Jan Lermatan, S.STp menyikapi ketegasan Bupati agar mengindahkan laporan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, termasuk memblokir dana kampung Waindu sampai ada pelaksana kepala kampung Waindu.
“Sesuai laporan Bamuskam Waindu kepada Bupati Kepulauan Yapen, dimana Kepala Kampung Waindu yang telah meninggalkan tugas selama 9 bulan dan sesuai UU No. 6 Tahun 2014, dimana seorang Kepala Desa meninggalkan tugas minimal 3 bulan berturut-turut dapat dinyatakan pelanggaran berat. Hari ini kami akan memblokir semua dana desa sampai ada pelaksana tugas Kepala Kampung Waindu” tegasnya.
Kagiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 185 Bamuskam se-kawan Yapen Timur itu berlangsung dengan lancar, dihadiri Bupati dan pejabat daerah kepulauan Yapen.
Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos juga meminta kepada Ketua dan Anggota Bamuskam untuk ikut mengawasi Penggunaan Dana Desa.
“Bamuskam yang hari ini dilantik, harus dapat menjalankan fungsinya, tidak hanya merumuskan APBK tapi juga mengawasi Penggunaan Dana Kampung oleh Kepala Kampung, sehingga dana kampung ini digunakan secara maksimal, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung” tegas arahan Bupati. *
Hyperlink : HUMAS PEMDA YAPEN