SAIRERINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 gram oleh tersangka GR alias Boncu. Selasa, 18/3/2025. Dalam konferensi pers Kapolres Yapen, AKBP Hercahyo…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Konten dilindungi !!!