Jayapura,- Belakangan ini publik dihebohkan dengan pemberitaan media massa soal Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak atau yang akrab disapa RHP.
RHP diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias burunan. RHP menjadi buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
KPK saat ini masih memburu Ricky Ham Pagawak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini. Pelarian nya tersebut diduga dibantu oleh orang-orang terdekatnya. KPK telah memanggil dan memeriksa para kerabat Ricky Pagawak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Ricky Pagawak.
“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, senin 18 Juli 2022.
Menyikapi hal tersebut, Ketua relawan RHP Kalvin Penggu dalam keterangannya, minggu 17 Juli 2022 (kemarin) mengemukakan, hal yang terjadi terhadap RHP sarat kepentingan politik.
Karena sarat kepentingan politik, maka relawan meminta untuk prosesnya dimediasi dengan baik sesuai aturan yang ada, dan meminta kelompok-kelompok berkepentingan tidak dramatisir semua ini dengan pemberiataan dan spekulasi politik lainnya yang kurang baik terhadap RHP.
Kalvin Penggu meminta aksi tak terpuji sekelompok pihak lewat opini yang tidak berdasar itu harus di hentikan, sebab RHP bukan musuh negara, dia bekerja dengan hati menyatukan anak-anak bangsa dari semua golongan dan suku. RHP bukan teroris, RHP lewat aksi-aksi kemanusiaan tanpa membedakan agama, suku ras dan golongan.
Atas kepemimpinan nya lanjut Penggu, secara nyata RHP menerima penghargaan negara sebagai kabupaten di provinsi Papua yang secara administrasi keuangan sangat sehat dan tidak ada indikasi korupsi sebagaimana di tuding kan. Sebab lanjut Penggu, dirinya sudah mengecek tudingan itu di KPK tidak ada laporan sebagaimana diberitakan sejumlah media, klaimnya.
RHP, lanjut Penggu bukan orang biasa, dia seorang bupati yang harus di hargai atas kerja kerjanya untuk masyarakat dan sumbangsi nya untuk bangsa dan negara. Penggu mengungkapkan, RHP adalah bapak pembangunan bangsa di Papua yang intens mempersatukan orang Papua dalam negara kesatuan republik Indonesia. ” Jadi kami tegaskan stop intimidasi terhadap kasus RHP”, tegas Penggu. (*)