SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen), dalam kesiapan Penyampaian Keterangan di Mahkama Konstitusi telah mempersiapkan Bukti-Bukti dalam mendukung keterangan Bawaslu Yapen tersebut.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon dalam keterangannya kepada Sairerinews.com saat dikonfirmasi menyampaikan pertanggal 24 Januari 2025 Bawaslu Yapen telah menyampaikan Keterangan Bawaslu Yapen beserta 53 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi.
“Berkaitan dengan sengketa hasil di Mahkama Konstitusi, Bawaslu sendiri berkedudukan sebagai Pemberi Keterangan. Terhadap kedudukan tersebut untuk keterangan Bawaslu Yapen terhadap Perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025, kemarin 24 Januari 2025 telah kami sampaikan keterangan ke Mahkamah Konstitusi beserta 53 Alat Bukti dalam mendukung keterangan kami” ungkap Hofni.
Hofni berharap dengan keterangan Bawaslu Yapen tersebut dapat membantu Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Ya, tugas kami Bawaslu hanya menyampaikan keterangan berdasarkan catatan laporan hasil Pengawasan Pengawas di setiap tingkatan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dan sekiranya keterangan kami ini dapat membantu Hakim Mahkama Konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara tersebut sesuai kewenangannya” tegas Ketua Bawaslu Yapen.
Ia menambahkan bahwa Keterangan Bawaslu Yapen yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi telah dilakukan konsultasi berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Untuk diketahui bahwa masih terdapat 1 (satu) Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor: 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi yang akan disidangkan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. (*)