Jayapura – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi di Tanah Papua yang telah ditetapkan tanggal 30 Juni 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, menetapkan 3 (tiga) provinsi baru, yakni ;
1. Provinsi Papua Selatan (Anim Ha)
2. Provinsi Papua Tengah (Mee Pago)
3. Provinsi Papua Pengunungan (La Pago)
Akan mengikuti Pemilihan Umum, baik pemelihan Presiden, DPR dan Bupati/Walikota.
Dilansir dari CCN Indonessia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tiga provinsi baru hasil pemekaran baru di Papua akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang. Namun demikian, pemerintah masih menunggu aturan baru atau keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sebab UU itu menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.
“Harus. Itu otomatis nanti, kan ada di undang-undangnya, mereka pasti ikut lah,” kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Dengan demikian maka, 3 provinsi ini harus ekstra guna penyiapkan Lembaga penyelenggara pemilu yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta koordinasi dan pembentukan perangkat pemilihan umum mulai dari tingkat atas hingga bawah (masyarakat) dalam kurun waktu, 2 tahun ini setelah penetapan Provinsi baru.(*)
Saireri News (tim liputan)