SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (12/10/2022) bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengumumkan Hasil Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Distrik yang tersebar di 16 Distrik se- Kepulauan Yapen.
Dalam Pengumuman tersebut Agung Sismianto, SP. selaku Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan/Distrik yang juga sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan: Dari jumlah Pendaftar 354 Peserta, yang lulus Administrasi sebanyak 325 Peserta dan tersebar di 16 Distrik. Kemudian yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 29 Peserta.
Lebih lanjut Agung menambahkan 325 Calon Peserta yang lulus tersebut tersebar di 16 Distrik yang ada di Kepulauan Yapen. Dan Calon Panwas Distrik yang dinyatakan Lulus Administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Tes Tertulis.
Agung juga menghimbau kepada Calon Peserta Panwas Distrik untuk dapat melakukan Pengecekan Kelulusan Administrasi pada Pengumuman yang di Tempelkan pada Papan Informasi yang tersedia di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen maupun melalui Media Sosial Bawaslu Yapen.
Lebih lanjut pula Agung berharap Calon Anggota Panwas Distrik yang telah Lulus Administrasi mendapat tanggapan atau masukan Masyarakat sebagaimana ruang tanggapan atau masukan dibuka dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2022. Dan untuk Formulir Tanggapan/Masukan dapat diperoleh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. (hym)