SAIRERINEWS.COM – Sebanyak 12.937 warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang masuk kategori wajib KTP, belum melakukan perekaman E-KTP.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Yapen, Harold Wenno saat dijumpai awak media di Ruang Ruang Kerjanya, Senin (19/5/2025).
Disampaikan bahwa, berdasarkan data kependudukan bersih semester II Tahun 2024 yang telah di publis oleh direktorat jendral dukcapil Kemendagri, untuk semua angregat data kependudukan di Indonesia ada, 415 kabupaten kota dan 38 provinsi.
“Dimana data tersebut untuk data base kependudukan Yapen, terutama agregate data kependudukan itu pun telah termuat di dalam data kependudukan bersih oleh Dirjen dukcapil,” kata Harold.
Ia menguraikan bahwa, per 31 Desember 2024, untuk jumlah penduduk di kabupaten Kepulauan Yapen berjumlah 116.214 jiwa dimana laki-laki 59.587 jiwa dan perempuan sebanyak 56.627.
Kemudian lebih mendetail, data wajib KTP elektronik baik yang telah 17 tahun ke atas atapun yang belum 17 tahun namun sudah pernah kawin terdapat data untuk wajib KTP sebanyak 76.497 jiwa.
Menurutnya, untuk data wajib KTP elektronik, mengalami fortuasi (naik-turun) berdasarkan dinamika pelayanan dokumen kependudukan seperti kematian pertambahan usia penduduk mencapai 17 tahun kemudian juga ada perpindahan penduduk antar Daerah.
“Dan dari 76.497 per 31 Desember 2024 itu yang telah merekam sebanyak 62.881 atau 82,2 persen,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, yang belum merekam E-KTP 13.616 atau 17,8 persen.
Kendati begitu, disebutkan Harold bahwa, dalam memasuki triwulan 1 tahun 2025 ada pertambahan penduduk yang telah menjalani layanan perekaman e-KTP sebanyak 679 penduduk wajib KTP mulai dari Januari-Maret 2025.
“Sehingga akumulasinya 76.497 yang wajib KTP itu yang sudah merekam sebanyak 63.560 atau 83,8 persen dan yang belum merekam 12.937 atau 16,92,” jelasnya.
Jumlah ini tentu akan dinamis angkanya sehubungan dengan pelaksanaan pengukuran suara ulang (PSU) pada Agustus mendatang.
Sehingga, akan ada perubahan dan Disdukcapil Yapen menjamin bahwa semua penduduk yang masuk dalam peserta pemilih, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap agar dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satunya, Disdukcapil Yapen akan menjalankan program Jemput Bola (jebol) yang menyediakan layanan penerbitan dokumen kependudukan ke distrik-distrik dan kampung-kampung.
“Harapan kami, program ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari semua Stekholder dan juga tentunya bagi masyarakat yang ada dilokasi-lokasi atau titik layanan jebol agar antusias untuk datang melakukan perekaman KTP dan dokumen kependudukan lainya,” pungkasnya. (*)