SAIRERINEWS.COM – Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, ditangkap di Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023).
Ricky terjerat kasus gratifikasi senilai Rp 24,5 miliar pada 2013-2019 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini ia ditahan di Mako Brimob Kotaraja Abepura.
Diketahui RHP yang berstatus tersangka diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw, Kota Jayapura sejak Juli 2022.

Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Victor D Mackbon, membenarkan Ricky Ham Pagawak ditangkap dan diamankan di Mako Brimob, Polda Papua.
Mackbon menyatakan saat ini pihak kepolisian lagi melakukan monitoring mengantisipasi masa dari RHP. (*)