SAIRERINEWS.COM – Perwakilan dari 910 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di wilayah Papua menuntut pemerintah segera merealisasikan pembayaran gaji mereka. Ratusan guru yang tersebar di empat provinsi wilayah Papua belum menerima gaji sejak Januari hingga kini.
Dari pantauan Kompas, sekitar 20 perwakilan dari 910 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua di Jayapura pada Selasa (2/5/2023) siang. Mereka mendatangi kantor tersebut seusai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Felisia Rosita, salah satu perwakilan dari 910 guru, mengatakan, dirinya bersama sekitar 20 guru PPPK lainnya telah bertemu dengan Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Hans Manam. Pihak dinas pun menyatakan akan berupaya memperjuangkan nasib para guru.
Felisia mengungkapkan, 910 guru di jenjang pendidikan menengah tidak menerima gaji selama lima bulan. Para guru tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Diketahui, masalah ini disebabkan belum adanya regulasi terkait penganggaran gaji 910 guru ini oleh pemda kabupaten dan kota. Padahal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang pendidikan SMA/SMK sederajat dialihkan dari provinsi ke kabupaten dan kota.
Adapun pihak yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi tersebut adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Regulasi ini yang mengatur proses pelimpahan kewenangan urusan guru P3K untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB dari pemerintah provinsi ke pemerintah di kabupaten dan kota.
Peringatan Hardiknas tahun ini sangat menyedihkan bagi para guru PPPK di tanah Papua. Kami harus kelaparan karena tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Berdasarkan informasi terakhir, Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas telah menandatangani surat regulasi tersebut pada 28 April 2023. Dalam surat itu dinyatakan, para guru PPPK di Papua resmi di bawah kewenangan pemda kabupaten dan kota terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023.
”Peringatan Hardiknas tahun ini sangat menyedihkan bagi para guru PPPK di tanah Papua. Kami harus kelaparan karena tidak menerima gaji selama berbulan-bulan,” ungkap Felisia yang mengajar di SMA Negeri 4 Jayapura.
Felisia berharap pembayaran gaji selama lima bulan terakhir bagi 910 guru dapat terealisasikan dalam waktu dekat. Sebab, para guru mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan harus meminjam uang.
”Kami juga berharap guru PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti guru pegawai negeri sipil lainnya, seperti menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Sebab, hak-hak itu sudah tercantum dalam regulasi tentang tenaga PPPK,” tutur Felisia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Christian Sohilait menjamin gaji para guru PPPK segera dibayarkan dalam waktu dekat. Sebab, keterlambatan pembayaran karena masih menunggu surat dari Menpan dan RB.
”Surat tersebut yang menjadi dasar hukum bagi pemda di kabupaten dan kota untuk membayar gaji para guru. Kami juga telah mengirimkan tim untuk menyampaikan masalah tersebut dengan pihak Kementerian PAN dan RB,” tutur Christian. (*)