PSU Pilgub Papua, Bawaslu Yapen Sebut Pembentukan Pandis, PKD dan PTPS Tunggu Jadwal dan Arahan Provinsi

Hofni Mandripon
Hofni Mandripon - Ketua Bawaslu Yapen

SAIRERINEWS.COM – Pembentukan badan adhoc dalam pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Gubernur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Yapen tunggu jadwal dan arahan Bawaslu Provinsi Papua.

Adhoc pada Bawaslu adalah Panwas Distrik (Pandis), Panwas Kelurahan Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi hal penting dalam pelaksanaan pengawasan di tingkat distrik, kelurahan/kampung, dan tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut sebagaimana merujuk pada surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 46/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu adhoc pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Y, Mandripon menyampaikan tidaklanjut pelaksanaan pembentukan badan adhoc untuk PSU masih menunggu jadwal dan arahan dari Bawaslu Provinsi Papua.

”Ya, kita tau bersama tahapan PSU telah berjalan. Dan tentu dalam pelaksanaan PSU ini akan kembali dibentuk badan adhoc sesuai surat Bawaslu RI nomor: 46/HK.01.01/K1/03/2025, namun khusus buat Kabupaten Kepulauan Yapen karena kita PSUnya terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga kami masih menunggu jadwal dan arahan dari Bawaslu Provinsi Papua,” ungkap Hofni kepada Saireri News, Selasa 18/3/2025.

Lebih lanjut, Hofni menambahkan hingga saat ini Bawaslu Yapen masih dalam tahap Evaluasi kinerja jajaran badan adhoc secara internal, baik Panwaslu Distrik, PKD dan Pengawas TPS yang bekerja di Pilkada serentak 2024 kemarin.

”Saat ini, kami sedang melakukan evaluasi internal badan adhoc pada Pilkada 27 November 2024 kemarin yang nantinya ini menjadi bahan laporan ke Bawaslu Provinsi Papua. Evaluasi tersebut kami lakukan mulai dari Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, Pengawas TPS, termasuk Kesekretariatan tingkat Panwaslu Distrik,” tambah Hofni.

Hofni berharap ini menjadi informasi kepada masyarakat dan jajaran badan adhoc di Bawaslu yang kemarin terlibat sebagai Pengawas di Pilkada serentak Tahun 2024. (*)

error: Konten dilindungi !!!