Peningkatan Pelayanan Publik Menjadi Langkah Awal Perubahan di Yapen

SAIRERINEWS.COM – Pelayanan Publik menjadi point penting dalam Instruksi Presiden Melalui Mendagri dan jajaranya. Sejak dilantiknya Gubernur/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota oleh Mendagri.

Pimpinan Daerah terus gerak cepat dalam melakukan inovasi dalam pelayanan dengan harapan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, transparan dan akuntabel.

Pemerintah kabupaten Kepulauan Yapen dalam meningkatkan pelayanan kualitas publik, aksi gerak cepat dengan melakukan penyebaran nomor pengaduan sebagaimana telah di share ke media media dan mendapat tanggapan yang positif dari seluruh lapisan masyarakat, namun demikian bergulirnya waktu OPD teknis sebagai kunci dalam menjawab tiap pengaduan masih menjadi atensi Bupati dan Wakil Bupati hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati di Halaman Kantor Bupati pada apel pagi tanggal Senin, 14 April 2025 di Serui.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tujuan pembentukan unit pengaduan adalah meningkatkan kulaitas pelayanan public, meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan kan transparansi dan akuntabilitas, dan meingkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Unit Pengaduanini di harapkan dapat menerima, menelaah dan menyelesaikan aduan masyarakat secara cepat dan efektif.

Pemerintah pusat pun telah meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayana Publik Nasional (SP4N-LAPOR) sebagai channel pengaduan

Sebelum undang-undang pelayanan public Nomor 25 Tahun 2009 hadir, masih banyak pemerintah daerah sebagai pemberi layanan masih kurang partisipatif dalam menyediakan unit pengelola pengaduan, dengan hal tersbut maka lahir lah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah.

Kemudian dalam ketentuan lain juga Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan Publik dengan partisipasi masyarakat.

Hal lain yang tidak kalah penting nya adalah dalam unit pengelola pengaduan adalah kompetensi penyelenggara dalam mengelola setiap aduan masyarakat agar meningkatkan kualitas layanan, mengingkatkan kepuasan masyarakat, serta membangun kepercayaan public terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Beberapa kompetensi yang sangat penting bagi penyeleggara antara lain, Komunikasi , Analisis, pengambilan Keputusan dan Empati

Efek positif dan negatif dari sebuah laporan/pengaduan, secara psikologis laporan/pengaduan merupakan sebuah kebutuhan sesorang secara psikologis.

Dalam kenyataan sesorang pengadu / pelapor seringkali tidak menyadari bagaimana sikap dan perilaku ketika bertemu dengan petugas di unit pengaduan, terkadang tidak terkontrol, emsional, dan mencapur adukan persoalan dari rumah(hal lain) dengan hal substansi yang mau di laporkan. Berikut saya mencoba merincikan 4 (empat) hal :

(a) tindakan melapor merupakan cara yang efektif untuk mendapat perhatian pihak yang di laporkan untuk mencapai tujuan interpersonal

(b) Mengadu dapat memungkinkan sesesorang ekspresikan dirinya. Dengan maksud dengan melapor/mengadu mereka bisa mendapatkan kepuasaan secara psikologis setelah semua hal di sampaikan kepada unit pengaduan

(c) Kegunaan melaporkan adalah untuk sebuah perubahan ke depan bagi organisasi dan juga khalayak masyarakat

(d) yang terakhir seseorang melapor untuk mencari keuntungan materil.

Dengan demikian harapan saya sebagai anak muda Yapen yang setiap saat menyoroti pelayanan public di Kabupaten Kepulauan Yapen agar dapat meningkatkan kapasitas aparatur penyelenggara pelayanan Publik di Kabupaten kepulauan yapen sekaligus membangun komitmen bersama DPRK Kepulauan Yapen dan seluruh komponen masyarakat dalam mengawal Pelayanan Publik.

 

Oleh : Ferdinand W.R Payawa, S. AP

error: Konten dilindungi !!!