Pendamping Desa yang Caleg, Harus Mengundurkan Diri Saat DCT

Hofni Mandripon
Hofni Mandripon - Ketua Bawaslu Yapen

SAIRERINEWS.COM -Bagi para pendamping Desa yang ikut dalam calon legislatif (caleg) harus mengundurkan diri dan menyampaikan Keputusan Pemberhentian saat Pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Yulius Mandripon, S.Pd, saat ditemui sairerinews.com, Selasa, 03/10/ 2023 di kantor Bawaslu Yapen Jl. Transito KPR-Serui.

Hofni menjelaskan salah satu poin dalam Pasal 240 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tersebut harus menyampaikan Keputusan Pemberhentian paling lambat batas akhir Masa Pencermatan Rancangan DCT.

“Kita lihat dalam Pasal 240 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu tapi juga Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, ada beberapa kriteria yang ditegaskan untuk menyampaikan keputusan pemberhentian yang diterbitkan dari pejabat yang berwenang, namun ada batas waktunya, yaitu sampai dengan batas akhir pencermatan rancangan DCT tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 nantinya” ujar Hofni.

Lebih lanjut ketua Bawaslu Yapen menyampaikan salah satu yang juga perlu menyampaikan Keputusan Pemberhentian adalah Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP), karena direkrut oleh Kementrian Desa dan dibiayai oleh Keuangan Negara melalui APBN.

“Salah satunya yang diperhatikan juga bagi para bakal Caleg, maupun Partai Politik dan nantinya oleh KPU Yapen dalam penetapan DCT dimana khusus bagi bakal Caleg yang sebagai Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang bersangkutan sudah harus menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dibiayai dari Keuangan Negara melalui APBN dibawah kementrian Desa” jelasnya.

Hofni menambahkan sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, juga sendiri menegaskan terkait Etika Profesi dan Larangan dimana TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan Partai Politik karena Sangsinya sendiri adalah Pemberhentian sebagai TPP.

Bawaslu Yapen meminta pimpinan Partai Politik, Caleg dan KPU serta masyarakat dapat melihat hal ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan, karena aturan tetaplah aturan yang harus dilaksanakan, tutupnya. (*)

Penulis: Iqnatius AnimamEditor: Alldo Mooy
error: Konten dilindungi !!!