Pasca Putusan MK, Bawaslu Yapen Himbau KPU Yapen Perhatikan Jadwal Penetapan Calon Bupati Terpilih

SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Yapen pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengihimbau kepada KPU Kabupaten agar dapat melanjutkan ke Tahap Penetapan Calon Terpilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon usai mengikuti sidang Pembacaan Ketetapan/Putusan melalui YouTube di Kantor Bawaslu Yapen, Jl. Transito KPR Serui, Rabu (05/02/2025).

“Kita tau bersama kemarin telah MK Putuskan Perkara 271 yang di mohonkan oleh Paslon Bupati Kepulauan Yapen nomor urut 3, dan hari ini MK juga telah memutuskan Perkara 201 dengan Pemohon Paslon Bupati Yapen Nomor 04 yang pada pokoknya kedua Permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga dengan adanya Putusan MK tersebut kami menghimbau KPU Yapen diharapkan dapat segera melanjutkan ke Tahapan Penetapan”. Ungkap Hofni.

Lebih lanjut Hofni menambahkan proses penetapan yang dilakukan dengan mempedomani PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih serta Surat Dinas KPU Nomor: 232/PL.02.7-SD/06/2025.

“Jadi proses penetapan yang dilakukan ini dengan mempedomani Surat Dinas KPU Nomor: 232/PL.02.7-SD/06/2025 dan PKPU 18 Tahun 2024, sehingga segera dilakukan Penetapan tapi juga berkordinasi dengan DPRD Kabupaten agar SK Penetapan Calon Terpilih dibacakan dalam Paripurna Dewan sebagaimana Surat KPU RI tersebut.” tambah Hofni.

Ia juga menghimbau kepada semua pihak dan warga masyarakat agar menghormati putusan MK dan tetap menjaga keamanan, serta tidak ada perpecahan dalam hidup bermasyarakat. (*)

error: Konten dilindungi !!!