SAIRERINEWS.COM – Jadwal untuk Daftar Calon Sementara (DCS) 19 hingga 23 Agustus 2023. Jelang H-1 batas akhir pengajuan sengketa pasca Penetapan DCS oleh KPU, Bawaslu Yapen Imbau Partai Politik manfaatkan ruang Sengketa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen kepada SAIRERINEWS.COM saat di hubungi Selasa, 22 Agustus 2023.
Hofni Yulius Mandripon, S. Pd selaku Ketua Bawaslu menyampaikan dari hasil DCS yang di tetapkan oleh KPU Yapen setelah dilakukan Pencermatan oleh Bawaslu Yapen terpilih Periode 2023-2028, dimana terdapat potensi adanya Sengketa karena ada Calon yang TMS, ujar Hofni.
“Terkait DCS ini, setelah kami tiba pasca Pelantikan, kami langsung melakukan Pencermatan terhadap DCS yang telah di tetapkan oleh KPU, dimana ada Partai Politik yang Calonnya TMS, sehingga ini berpotensi adanya Sengketa di Bawaslu Yapen”.
Ia menambahkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang mana Peserta Pemilu yang dirugikan pasca ditetapkannya DCS, diberikan waktu 3 (tiga) hari kerja untuk dapat mengajukan Sengketa ke Bawaslu.
Lebih lanjut Hofni menambahkan Bawaslu Yapen juga telah mengeluarkan Imbauan melalui Surat Nomor: 061/PM.02.02/K.PA-10/08/2023 terkait hal tersebut, dan mengajak Partai Politik tersebut agar dapat memanfaatkan ruang yang dipersiapkan oleh Perundang-undangan. (*)