SAIRERINEWS.COM – Kegiatan orientasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen yang berlangsung selama 2 hari resmi ditutup. Kota Jayapura, 18/3/2025.
Orientasi ditutup secara resmi ditutup oleh Ketua Sementara DPRK Ebson Sembai, S.Pi, dengan penabuhan Tifa yang menandai berakhirnya semua rangkaian kegiatan.
Orientasi yang dilakukan kepada anggota DPRK meliputi pembekalan, pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRK sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam sambutan Ebson Sembai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi DPR kabupaten penyelenggara pemerintahan daerah agar dalam pelaksanaan fungsi tugas pokok DPRK.
“Kegiatan sangat bermanfaat dan wajib dilakukan, agar semua anggota DPRK bisa tau tugas dan fungsinya, agar saat menjalankan tugas pokok legislasi, budgeting atau penganggaran dan pengawasan dapat diterapkan sebagaimana mestinya” tuturnya.
Hal ini menjadi penting, kata Ebson untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) akan segera berkonsultasi dengan pemerintah provinsi Papua, dalam hal ini Biro Hukum Provinsi serta kesekretariatan DPRK Yapen, pimpinan partai politik dan juga anggota DPRK terpilih agar instrumen pendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRK Kepulauan Yapen bisa segera siapkan.
Diwawancarai terkait sejauh mana persiapan DPRK, Ebson Sembai mengatakan, proses sedang berjalan dan tentunya melihat juga pada etika administrasi yang ada.
“Proses sedang berjalan, sedang di proses. Oleh sebab itu sejauh mana tahapan kita hari ini ada pada tahap penyiapan tatib DPRK dan beberapa tahapan administrasi lainnya sehingga setelah pelaksanaan pembekalan yang kami lakukan ini nantinya para anggota legislatif telah memahami tupoksinya secara jelas” jelas Ebson.
Sementara itu Sekretaris DPRD Muslimin, S.Sos menerangkan bahwasannya kegiatan pembekalan yang dimaksudkan telah dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut, yang di ikuti oleh 30 anggota dari 31 anggota.
Dijelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing anggota DPRK Kepulauan Yapen, terutama terhadap anggota legislatif yang baru, banyak ketentuan-ketentuan, terutama yang mencakup tugas dan fungsi anggota legislatif yang perlu diketahui. (*)