SAIRERINEWS.COM – Personel Polsek KPL Polres Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang berinisial GRA (25 Tahun), Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek KPL Polres Yapen IPTU Syaiful Hadi, S.E yang mana awal penangkapan saat tersangka tersebut baru turun dari KM Dorolonda yang berlabuh di pelabuhan Kota Serui.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari anggota Polsek Kawasan Pelabuhan melaksanakan giat patroli di sekitar pelabuhan serui kemudian mendapati sekelompok anak muda duduk di belakang rumah dinas pelabuhan Serui dan setelah melihat anggota Polsek kawasan pelabuhan mendekati sekompok anak muda tersebut ada beberapa orang yang lari.
“Mencurigai hal tersebut anggota polsek kawasan pelabuhan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap anak yang masih duduk dan setelah di periksa didapati 1 (satu) buah Tas warna cokelat milik GRA yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkoba jenis ganja,” jelas Iptu Syaiful Hadi.
Iptu Syaiful Hadi menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, 6 (enam) bungkus plastik bening berukuran kecil yang tidak ada isi dan 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja.
“Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.(*)