Musyawarah Kampung Sarawandori Dua, Bahas Peraturan Kampung dan Sanksi

SAIRERINEWS.COM – Musyawarah Kampung (Muskam) Sarawandori Dua, Distrik Kosiwo kabupaten Kepulauan Yapen membahasa peraturan kampung dan sanksi atau denda. Jumat, 26/1/2024.

Berlangsung di balai kampung, aparat kampung membahas perkam peraturan kampung dengan membagi dalam 3 komisi. Komisi A membahas Pemerintahan, Komisi B membahas Agama dan Komisi C membahas Adat.

Kegiatan muskam ini di buka secara resmi oleh pemerintah daerah melalui sekretaris daerah bagian hukum Eliab Aninam.

“Kami pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen melalui setda bagian hukum secara umum mengapresiasi apa yang di lakukan oleh kepala kampung dan bamuskam Sarawandori Dua. Kampung ini punya potensi alam, baik dalam sektor wisata bahari tapi juga potensi rumput laut, sehingga perkam yang di bahas kami sangat dukung” ujar Aninam dalam sambutannya.

Lanjutnya, bagian hukum setda akan mendukung hasil dari pembahasan peraturan kampung. Konsederan hukum; baik pasal, saksi denda, pidana dan dalil hukum lainnya, finising akan di bantu.

Senada dengan itu, Kepala kampung Sarawandori Dua Lambert Karubaba menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung adanya peraturan kampung ini.

“Kami pemerintah kampung harus punya peraturan kampung untuk melindungi kampung kami. Wisata kampung Sarawandori Dua harus dilindungi, demikian juga dengan potensi rumput laut. Perkam kami bahas dengan sanksi denda nya. Siapa yang buang racun atau bom ikan akan kena denda, demikian juga dengan pengelolaan wisata” tutur Kepala Kampung.

Musyawarah ini berlangsung dengan suasana kekeluargaan, pembahasan peraturan kampung berlangsung dengan diskusi poin per poin dari setiap pembahasan yang dipimpin oleh badan musyawarah kampung (bamuskam) dengan hadir keterwakilan pemerintah, perwakilan adat, perwakilan perempuan, perwakilan pemuda dan agama. (*)

error: Konten dilindungi !!!