LIRA Papua Tanya Ada Apa Dengan DKPP, Kenapa Kasus Provinsi Cepat Kabupaten Yapen Lambat ?

SAIRERINEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) provinsi Papua menanyakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait penyelesaian laporan pelanggaran KPU dan Bawaslu di provinsi Papua.

Sekretaris Lira Papua Yohanis Wanane kepada media menanyakan konsistensi DKPP, pasalnya banyak aduan masyarakat yang telah memenuhi syarat tetapi belum juga disidangkan.

“Kami Lira Papua menanyakan kepada DKPP terkait banyaknya aduan masyarakat yang sampai hari ini belum dijadwalkan persidangan nya, sementara hasil verifikasi berkasnya dinyatakan lengkap, namun sampai hari ini belum ada penjadwalan sidang nya” tanya Wanane, Sabtu 15/3/2025.

Ditanyakan Yohanis Wanane bahwa aduan ke DKPP dari kabupaten yang telah memenuhi syarat kenapa belum disidangkan, sedangkan laporan tentang Pilkada Gubernur Papua DKPP langsung jadwalkan dan sidang.

“Gugatan terhadap KPU provinsi Papua yang baru dimasukkan justru secepatnya disidangkan, sementara gugatan masyarakat seperti terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, padahal verifikasi material dinyatakan lengkap pada 24 Oktober 2024, ini ada apa ?” ucap Wanane.

Lira menanyakan apakah DKPP ini ada makelar kasus atau karena hal apa, sehingga laporan kabupaten tidak dijadwalkan.

“Oleh sebab itu Lira Papua meminta kepada komisi dua DPR RI agar membentuk lembaga pengawas untuk mengontrol kinerja DKPP, agar praktik seperti ini tidak terjadi. Kami menilai mungkin saja hakim DKPP tidak diberikan penjelasan dari bawahannya namun menurut kami apa yang ditunjukkan ini adalah satu proses etika yang buruk.” tutur Lira Papua. (*)

error: Konten dilindungi !!!