SAIRERINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta para Bupati/Walikota untuk segera memproses dana hibah Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).
Proses tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023.
Hal ini juga berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi September 2024.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan pemberian Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing masing Kepala Daerah dalam menunjang jalannya pesta demokrasi tersebut di wilayah masing-masing.
Menurut dia, sesuai UU bahwa Tahapan Pilkada Serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada yakni apabila digelar bulan September 2024.
Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023 ini.
“Dana Pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut,” terangnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta beberapa hari lalu.
Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September 2024 sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti keputusan dimaksud, Pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau tentang Pemilu Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tanah air.
“Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan mengatakan tidak ada alasan bagi Kepala Daerah untuk tidak memberi dukungan kepada KPU berupa dana Tahapan Pilkada serentak 2024.
Karena hal itu sudah menjadi kewajiban bagi para Kepala Daerah seperti diatur di dalam UU Pilkada Serentak tahun 2024.
“Para kepala daerah juga harus segera memfasilitasi KPU berupa Dana Tahapan Pilkada dan untuk tahap pertama tahun 2023, harus dicairkan sejumlah minimal 40% dari total Dana Pilkada paling lambat bulan November 2023,” bebernya.
Panjaitan juga meminta Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyiapkan Dana Cadangan tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan Belanja Tak Terduga atau BTT.
“Para Kepala Daerah juga harus menyediakan Dana Pilkada sebesar 40 % dari total anggaran yang diajukan KPU setempat paling lambat satu bulan sebelum Tahapan Pilkada serentak di mulai Desember 2023 atau pada November 2023,” tegasnya.
Di Provinsi Papua saat ini, dari 9 Kabupaten/Kota hanya baru Pemerintah Kabupaten Keerom yang sudah membuat Berita Acara Penyerahan Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 pada bulan Mei 2023 lalu.
Dan sedang menunggu terbitnya PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berproses.
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya masih proses pembahasan antara pihak KPU daerah dengan Tim Anggaran Pemerintah setempat. (*)