Kajari Biak Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

SAIRERINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor menyiapkan enam tenaga jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak A.Hanung Widyatmaka mengatakan “Enam jaksa ini akan ditempatkan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori,” ujarnya, Kamis 14/12/2023.

Kajari menyebutkan Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilu yang terdiri unsur Badan Pengawas Pemilu, Polri dan Kejaksaan.

Ia berharap, selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa ada kasus pelanggaran pemilu di Biak dan Supiori.

Supaya proses pemilu lancar, menurut Kajari Hanung, semua peserta pemilu partai politik serta para caleg di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori untuk mematuhi setiap peraturan dengan baik sehingga terhindar dari pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Harapan kami semua tahapan pemilu di Biak Numfor dan Supior berlangsung dengan aman, lancar, kondusif tanpa ada pelanggaran pidana,” harap Kajari Hanung, dalam rilis pers yang diterima media ini.

Berdasarkan aturan fungsi Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.

Selain itu, fungsi Sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu.

Sejauh ini tahapan pemilu di Biak Numfor dan Supiori peserta pemilu parpol bersama caleg partai DPRD Kabupaten dan caleg DPRP Papua masih lancar melaksanakan kampanye sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

error: Konten dilindungi !!!