SAIRERINEWS.COM – Terkait beberapa pegawai kontrak pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Waropen yang disoroti oleh wakil Bupati. Kepada satuan (Kasat) Pol PP Waropen Bonny Surya Wisessa, S.STP, M.Si memberikan penjelasan atas hal tersebut, Waren 20/3/2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kasad Satpol PP menyampaikan bahwa tertanggal 31 Desember 2024 pegawai kontrak tersebut sudah tidak dikontak lagi.
“Menyikapi komunikasi tentang informasi-informasi yang berkembang saat ini dan sebelum-sebelunya, perlu dijelaskan bahwa sebenarnya per 31 Desember 2024 teman-teman yang berstatus tenaga kontrakan ini sudah tidak bekerja bekerja lagi sesuai dengan kontrak kerja yang kita buat dari bulan Januari sampai Desember” ujar Bonny Wisesa S.TP M.Si.
Lanjut Bonny Surya juga menjelaskan di tahun 2025 ini ada tahapan dan proses yang harus di ikut sertakan oleh teman-teman tenaga kontrakan ini yaitu P3K yang sudah berlangsung di bulan Oktober 2024 oleh BKPL kabupaten Waropen , kami juga memerlukan tenaga mereka hanya saja selama penerimaan kami belum bisa menggunakan tenaga mereka, jelasnya.
“Ini karena proses penerimaan yang panjang saat ini, itulah menyebabkan teman-teman merasa seperti di rumahkan, namun itulah prosesnya” ucapnya.
Kasat menambahkan bahwa informasi dari menteri pendayagunaana aparatur sipil negara (MenPANRB) yang sebelumnya pemerimaan diundur sampai bulan Maret 2026 dibatalkan presiden dan tetap berjalan di tahun 2025 ini.
“MenPANRB menyampaikan lewat media bahwa penerimaan CPNS tahun ini terus berjalan dan ditegaskan harus sudah selesai per bulan Juni dan PPPK harus sudah selesai juga, agar di bulan oktober sudah bekerja. Inilah yang perlu diketahui olen tenaga kontrak agar tidak merasa bahwa dirumahkan” jelasnya.
Bonny menekankan bahwa “sebenarnya saya selaku pimpinan bersama teman-teman yang pegawai negeri di Pol PP sangat berkeinginan untuk mereka kembali bertugas, mengingat jumlah kami yang sangat terbatas sehingga tugas-tugas kami tidak maksimal untuk pengawalan dan lain sebagainya tapi ada proses inilah yang harus di lalui oleh teman-teman untuk kembali bekerja bersama kami” jelasnya lagi.
Bonny berharap dengan penjelasan dan klarifikasi ini, dapat dipahami oleh tenaga kontak di lingkungan Pol PP Waropen bahwa tidak ada keputusan untuk dirumahkan, melainkan waktu kontrak telah selesai dan proses kontrak PPPK harus melalui proses. (*)