Ebson Sembai dan Emma Tauran Jadi Pimpinan Sementara DPRK Kepulauan Yapen

SAIRERINEWS.COM – Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Papua masa bakti 2024-2029 resmi dilantik, Jumat 14 Februari 2025.

Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRK dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui Dwianto Jati Sumirat, SH di hadapan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen yang berlangsung di ruang sidang DPRK jalan Irian Serui.

Ebson Sembai dari Partai PKB ditunjuk sebagai ketua sementara, Emma R. Tauran dari Partai NasDem menjadi wakil ketua sementara.

PKB merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu Legislatif 2024 di Kepulauan Yapen yakni empat kursi. Sementara NasDem merupakan peringkat kedua.

Ebson dan Emma bertindak sebagai pimpinan sementara sampai dengan pelantikan pimpinan defenitif.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD.

Tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRK tentang Tata Tertib DPKR dan memproses penetapan pimpinan DPRK definitif.

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, kami memohon dukungan serta kerja sama yang baik dari seluruh rekan-rekan Anggota DPRK Periode 2024-2029 sehingga kami bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara DPRK Kepulauan Yapen dengan baik, “ujar Ebson dalam sambutannya.

Sebelumnya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Periode 2019-2024, wakil ketua Jasten saat menyerahkan palu sidang menitipkan pesan agar pimpinan sementara bekerja dengan baik agar lembaga DPRK benar-benar bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat Kepulauan Yapen.

Untuk diketahui, anggota DPRK Kepulauan Yapen yang dilantik sebanyak 31 orang yang terdiri dari 25 anggota dari unsur partai politik yang terpilih dalam Pemilu Serentak 2024 serta 6 orang merupakan Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan Unsur Orang Asli Papua (OAP).

error: Konten dilindungi !!!