SAIRERINEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2025. DPA diserahkan oleh Bupati Benyamin Arisoy, SE.,M.Si dalam apel gabungan ASN, Jumat 14/3/2025.
Bupati menyampaikan bahwa sekalipun DPA agak lambat, namun inilah kondisi yang terjadi.
“Hari ini kami telah serahkan DPA yang telah ditetapkan sesuai Perda No. 1 tahun 2025, tanpa efisiensi sesuai Inpres No 1 dan KMK RI tahun 2025. DPA yang lain sebentar diserahkan lagi oleh BKD “ujar Bupati.
DPA yang diserahkan simbolis kepada Bappeda, Dinas Pendidikan dan Distrik Yapen Selatan Bupati menekankan untuk selalu berkoordinasi dengan badan keuangan daerah dan Bappeda.
“Sekali lagi, saya katakan DPA ini belum terjadi efisiensi, sesuai Inpres dan KMK. Hal ini, Bapak Ibu pasti sudah tau. Tapi syarat untuk ketentuan pelaksanaan operasional dan sebagainya, maka kita harus serahkan. Untuk itu, Saya tegas lakukan koordinasi. permintaan SPD dan lain-lain dilakukan koordinasi dengan BKD dan Bappeda untuk mendapatkan kepastian, supaya tidak salah.“ tegasnya.
Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini Tim Anggaran sedang melakukan penyesuaian – penyesuaian berdasarkan Inpres maupun KMK dan surat edaran Mendagri, “sambungnya.
Diakuinya kondisi kita memang sangat terbatas, di satu sisi kita ingin supaya OPD optimal dalam melaksanakan tugas pokok atau fungsinya, namun di sisi lain keterbatasan fiskal kita untuk membayar gaji saja sudah tidak mampu.
“Karena itu, saya minta supaya pimpinan OPD melakukan ini dengan baik. Lakukan secara baik. Yang terkait dengan hak-hak pegawai, ini diproses dengan baik, sehingga semua boleh berjalan dengan baik pula, “tuturnya.
Ia menambahkan, dengan diserahkannya DPA hari ini, kegiatan-kegiatan di kantor maupun operasional serta pelayanan-pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat dapat berlangsung, tanpa terkendala karena DPA belum di serahkan
“Saya berharap ditahun depan tidak ada lagi intersef efisiensi, tapi kita tidak bisa hindari untuk bayar utang. Kita akan bayar utang hingga 2031 satu masa jabatan Bupati berakhir, ASN harus tau itu “ tutup nya. (*)