SAIRERINEWS.COM – Aksi Demo damai oleh Aliansi Kampak (Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi) Region kabupaten Waropen ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan beberapa tuntutan aspirasi anti korupsi.
Kampak menuntut Penegak Hukum dan DPRD Waropen segera mengambil langkah tegas dan menyurati Bupati agar memberhentian Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Waropen yang terindikasi kasus korupsi.
Aksi demo ini dipimpin langsung oleh Dorus Wakum. Usai orasi, Kampak bertemu DPRD untuk Dialog Terbuka.
Tuntutan Kampak lainnya adalah meminta pimpinan dan anggota DPRD Waropen segera menyurati dan memanggil kajari Serui untuk didengar penjelasannya tentang masalah:
- Penyelesaian kasus pembangunan puskesmas waren yang ada pada tahap penyidikan namun belum atau tidak di tetapkannya tersangka
- Kenapa tidak di eksekusinya terpidana korupsi HA dkk
- Proses penanganan kasus dana hibah pembangunan gedung gereja Bethania Waren senilai Rp. 8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah)
Pimpinan dan anggota DPRD waropen segera menyurati dan memanggil kapolres waropen untuk di dengar penjelasannya tentang masalah :
- Penghilangan senpi oleh salah satu anggotanya yang tidak berhak mengawal pejabat Plt. Kepala BPKAD dan mabok-mabokan lalu menghilangkan senpi dan semua pihak harus bertanggung jawab.
- Bantuan dana hibah peserta seleksi pendidikan sekolah inspektur polisi senilai Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah)
- Penanganan pengadaan alat kesehatan fiktif untuk puskesmas senilai Rp. 1.334.625.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Waropen Leonard Refasi, SE menerima LSM Kampak untuk dialog terbuka.
“Aspirasi ini kami Bapak Ibu anggota DPRD di lembaga ini kami akan menerima dan siap untuk menerima aspirasi Bapak Ibu yang akan disampaikan dan kami juga kepada pemerintah lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Waket I.
Senada dengan itu, anggota DPRD Zakaris Imbiri juga mengatakan “Kami menerima apa yang disampaikan di hari ini dan ini ruang dan tempatnya untuk apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat disampaikan beberapa hal yang telah disampaikan oleh saudara walaupun sebagai pimpinan LSM Kampak Kab. Waropen masyarakat anti korupsi hal ini menjadi evaluasi kita untuk segera kita perlu langsung melihat secara detail” tuturnya.
Lanjut Zakaris, selama ini kita harus akui bahwa LSM KAMPAK bisa menyuarakan menyampaikan apa yang selama ini menjadi permasalahan pelayanan publik dan pada prinsipnya kita harus bisa mengakui itu karena tidak ada lagi yang bisa menyampaikan aspirasi-aspirasi semacam ini
“Kita harus lakukan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan di atas ini, memang kita harus sebisa mungkin tapi dari sisi pelayanan terlihat banyak sekali kejanggalan dalam pelayanan keuangan yang cukup buruk di Kab. Waropen. Kami dari DPRD Kab. Waropen pasti akan melaksanakan sesuai dengan apa yang pimpinan sampaikan kami akan melakukan sesuai dengan mekanisme kami di dewan untuk menjawab aspirasi yang disampaikan.
Anggota DPRD lainnya, Niskon Nusi menyampaikan “Saya perlu ingatkan juga kepada seluruh media seluruh pihak keamanan sehingga tidak melihat persoalan di media lalu melihat itu bagian dari pencemaran nama baik. Harus kita lebih pada substansi masalahnya kalau itu anak adat berarti dia urusan adat urusan keluarga, urusan rumah tangga tapi kalau itu jabatan publik berarti urusan publik hanya harus dibedakan” kata Nikson.
“Sehingga kalau itu Kepala Dinas berarti Jangan bawah keadaan urusan publik dan itu resiko konsekuensi dari sebuah Jabatan itu beresiko dalam pelayanan jadi bagi kami di lembaga yang terhormat apapun aspirasinya apapun informasinya Kami tetap menerima itu dengan cara-cara yang santun. Kami akan laksanakan dengan langkah-langkah yang kongkrit sesuai dengan tugas-tugas kami yang sudah diatur dalam tata tertib dewan dan mekanisme-mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di negara ini jadi bagi kami terima kasih untuk apa yang disampaikan oleh LSM Kampak Kab. Waropen dan itu akan kami tindaklanjuti bersama dengan pimpinan dan seluruh anggota DPR Kab. Waropen” jelas Nikson.
Di dalam lembaga ini kalau itu berurusan dengan administrasi tetap administrasi kalau itu urusan berhubungan dengan aparat harus kita paksakan ke aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan hukum pasti kita lakukan itu sesuai dengan peraturan di sini.
“Jadi tidak boleh kita lihat situasi seperti ini terus kita lihat bagian dari sebuah kebencian atau bagian dari sesuatu yang kita lihat mengejar persoalan persoalan terhadap seseorang tapi yang terpenting pandangan kami hari ini adalah bagaimana melihat kepentingan publik kebijakan publik” tutupnya.
Anggota DPRD lainnya Martinus Duwiri dan Yenike Dipan,S,Sos turut memberikan penyampaian pandangan kepada LSM Kampak dan diakhirnya penyerahan aspirasi. (*)