DAS Yawa Unat, Usulkan 5 Kampung Dijadikan Kampung Adat di Yapen

SAIRERINEWS.COM – Pentingnya perlindungan hak-hak kultur budaya masyarakat Adat, Dewan Adat Papua (DAP) Yapen, melalui Dewan Adat Suku (DAS) Yawa Unat (Onate) mengadakan pertemuan bersama guna berdiskusi, merancang pengusulan pembentukan Kampung Adat.

DAS Yawa Unat mengundang Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw yang saat ini berada di Serui guna menghadiri dan memberikan penghormatan pemakaman Almarhum Frans Sanadi, mantan Wakil Bupati Yapen, kemarin di Serui.

Dewan Adat Suku Yawa Unat (Onate) Y.F Wayangkau dalam arahan nya mengatakan bahwa rapat ini merupakan pergumulan panjang.

Pertemuan ini bertujuan ingin mendengar arahan dari Bupati Jayapura dan juga mantan Bupati Kepulauan Yapen yang ikut membangun daerah ini.

Sebagai narasumber utama, Mathius Awoitauw telah menjalankan amanat UU desa tentang pembentukan kampung adat sudah dilakukan di Kabupaten Jayapura, sehingga DAS Yawa Unat memandang penting untuk mendengarkan langsung sehingga dapat menentukan langkah langkah sambil berkoordinasi dengan DPRD kabupaten Kepulauan Yapen.

 

“Ada 5 kampung yang dipersiapkan dan diusulkan oleh DAS Yawa Unat, yaitu kampung Ambaidiru,kampung Ramangkurani, kampung Manainin dan kampung Mambo. Tapi juga dari Dewan Adat Papua daerah Yapen, ada 2 dari suku Wondei, Wondau dan Wonawa (3 W) yakni kampung Natabui dan Toweta.” tutur Y.F Wayangkau, Jumat 4 November 2022.

Bertempat di Kantor Dewan Adat Yapen, Anotaureri, pertemuan dihadiri kurang lebih 100 peserta, Dewan Adat Yapen, Pemerhati Masyarakat adat juga bersama Anggota DPRD Komisi B Ade Yullen Banua, SH dan Sulistiawati Rumbekwan dari Fraksi NasDem.

Mathius Awoitauw dalam arahannya memberi apresiasi karena DAS Yawa Unat dapat mengaplikasikan agenda pertemuan ini, tentang desa/kampung adat adalah amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah diperjuangkan lama karena berlatar belakang LSM selama 27 tahun telah berjuang bersama masyarakat adat.

Dalam 2 periode dalam RPJMD salah satu tentang kampung adat. Sehingga 24 Oktober dinyatakan kebangkitan masyarakat adat di kabupaten Jayapura.

Dijelaskan Bupati Awoitauw bahwa UU desa telah memberikan ruang berdasarkan sejarah asal usul tentang kampung adat dan tidak boleh ada tambahan cerita ujarnya.

Setiap kampung yang dimaksud harus membawa berita acara pertemuan adat di kampung kampung sejarah tentang kampung itu dan disetujui oleh kampung sebelah nya.

“Kita mau tertibkan adat yang sebenarnya, kita tidak membangun yang baru tetapi kita memperkuat sistem yang ada, karena itu yang menjadi jati diri kita”, ujarnya

Dirinya berharap Agar Pemerintah daerah dapat menetapkan dalam perda mengenai masyarakat adat kampung.

Hal ini penting selain undangan undang, tetapi tertuang dalam Permendagri agar pemerintah daerah membentuk kajian tentang masyarakat adat sehingga dapat di dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengakuan negara ujarnya.

Mathius menjelaskan bahwa perjuangan adat ini telah diperjuangkan sejak 2005 sebelumnya dirinya menjabat sebagai Bupati.

Sementara itu dalam kesempatannya, mantan Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar menuturkan ini adalah sesuatu terobosan yang perlu dicontohi untuk membangun kampung adat, yang akan melindungi semua masyarakat adat dan alamnya karena pengaruh globalisasi sehingga yang bisa mempertahankan pengaruh globalisasi adalah adat ujarnya.

Harapan Tonny Tesar, 7 kampung yang diusulkan menjadi kampung adat, menurut nya sudah tepat, sehingga diharapkan usai pertemuan ini dapat dipercepat oleh Dewan Adat, DPRD serta Pemerintah serta stakeholder lainnya yang berkompeten. (*)

(Mark Imbiri)

error: Konten dilindungi !!!