Belum Ada Kejelasan Hak Ulayat “Rumah Guru di Warironi Dipalang”

Pemalangan Rumah Guru di Salah Satu Sekolah di Waroroni - Distrik Teluk Ampimoi

SAIRERINEWS.COM – Pemilik Hak Ulayat, Arius Taran di Distrik Teluk Ampimoi Kampung Warironi menanyakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen karena tanah adat mereka.

Tanah adat keluarga Arius Taran di pakai untuk membangun 3 rumah guru. Karena tidak ada kejelasan Pelepasan dan bukti pembayaran, akhirnya  rumah guru SMP Warironi tersebut dipalang, Kamis 12/1/2023.

Arius Taran, kepada media ini menyampaikan, kalau dirinya selaku pemilik hak ulayat dimana didirikannya rumah guru sebanyak 3 kopel di kampung Warironi yang telah di pakai pemerintah selama 8 tahun merasa sangat dirugikan.

Ia selaku pemilik sulung dari lokasi pembangunan gedung sekolah tersebut tak sedikitpun dilibatkan dalam upaya pelepasan hak ulayat dari pemilik yang sah.

Arius Taran – Pemilik Hak Ulayat yang dipergunakan untuk membangun rumah Guru Sekolah di Warironi – Teluk Ampimoi

“Selama ini pemerintah hanya asal pakai tanah tersebut, tetapi kewajibannya tidak dipenuhi, seakan-akan tanah tersebut tidak bertuan. Kami harus datang mengemis di depan pemerintah untuk menuntut pembayaran”, tegasnya

Arius juga menambahkan bahwa tuntutan dari masyarakat yang perlu diperhatian dengan baik dan segera mengambil langkah-langkah penyelamatan. Seharusnya pihak pemerintah harus jelih melihat persoalan ini dan ada pula jalan keluarnya sehingga tidak ada yang merasa di rugikan dalam proses pembangunan tersebut.

“Jadi pemerintah sebelum melakukan pembangunan seharusnya mempertimbangkan segalanya dengan baik sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan seperti ini. Kami pemilik tanah adat, jujur kami merasa kecewa”, ujar Arius.

Pihak keluarga besar pemilik hak ulayat akan terus palang rumah guru tersebut jika pemerintah tidak mempertimbangkan hal ini dan jika tidak itikad baik maka akan melakukan gugatan ke pengadilan. (*)

Iqi

error: Konten dilindungi !!!