Bawaslu Yapen Himbau Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota laporkan LPPDK tepat Waktu

SAIRERINEWS.COM – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan syarat Wajib yang perlu dilakukan Pelaporan oleh Peserta Pemilu Paling lambat 15 hari sesudah hari Pemungutan Suara.

Hal tersebut disampaikan Hofni Mandripon selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Jl. Transito KPR-Serui (Kamis, 29/2/2024).

Lebih lanjut Hofni menyampaikan sesuai Ketentuan Pasal 335 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri telah menegaskan ketentuan tersebut.

“sesuai ketentuan Pasal 335 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sendiri telah menegaskan bahwa Laporan LPPDK disampaikan kepada KAP oleh Peserta Pemilu baik Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat Pukul 23.59 Waktu setempat. Jadi kalau di hitung paling lambat hari ini Kamis, 29 Februari 2024 pukul 23.59 Waktu setempat”.

Ia juga menambahkan bahwa ada terdapat sanksi yang dapat dikenakan yaitu berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih, dan Bawaslu Yapen sudah menyampaikan Himbauan kepada Peserta Pemilu.

“dalam Pelaporan LPPDK ini sendiri terdapat Sanksi yang diatur dalam Pasal 338 ayat 4, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ini berupa tidak ditetapkannya Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Peserta Pemilu tersebut. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sendiri melalui Surat Nomor 189/PM.05/K.PA-10/02/2024 telah kami sampaikan kepada Peserta Pemilu sebagai Langkah Pencegahan, dan berharap Partai Politik memperhatikannya”.

Hofni berharap bagian ini diperhatikan secara baik oleh Peserta Pemilu, agar dapat menyampaikan Laporan tersebut tepat waktu, dan dalam hal Peserta Pemilu terkendala teknis dapat segera mungkin berkordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)

error: Konten dilindungi !!!