SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, kembali melakukan langkah pencegahan dengan mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, agar dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya selama tahapan PSU tidak mendukung salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon melalui Surat Bawaslu Nomor: 010/PM.05/K.PA-10/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 kemarin.
Hofni dalam keterangannya menyampaikan hal tersebut sebagai langkah Pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk mengingatkan para Kepala Daerah, agar selama proses PSU Pilkada di Provinsi Papua ini tidak menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
”Sebagai langkah pencegahan dalam pelaksanaan PSU ini, kemarin tanggal 14 Maret 2025 kami telah menyampaikan Surat Pencegahan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperhatikan Pasal 71 Ayat 3, UU 10/2016 yang intinya Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetaan calon terpilih”, ungkap Hofni.
Ia menambahkan sebagaimana jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi Papua, penatapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 23 Maret 2025.
”Hal tersebut perlu kami sampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati karena sesuai lampiran keputusan KPU Provinsi Papua nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal dan Tahapan, pada tanggal 23 Maret 2025 besok akan dilakukan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada Pelaksanaan PSU, sehingga kami perlu mengingatkan” tambah Hofni.
Bawaslu Yapen berharap ini perlu diperhatikan oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam Pelaksanaan tugasnya, karena jika sesuatu yang dilarang dalam Undang-Undang maka pasti terdapat Sanksi yang dapat dikenakan. (*)
Rilis Humas Bawaslu Yapen