Bawaslu Yapen – 2 Sengketa DCS, berakhir di Mediasi

SIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis 24 Agustus 2023 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Jl. Transiito KPR Serui telah gelar Mediasi atas dua Permohonan Sengketa dari Partai PDI Perjuangan dan Partai Ummat terhadap Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon, S.Pd. kepada media.

“Iya, pasca Penetapan DCS kemarin ada dua Partai yaitu PDI Perjuangan dan Partai Ummat telah mengajukan Sengketa ke Bawaslu. Dan sesuai Mekanismenya Kedua Partai tersebut setelah di Register maka Bawaslu menjadwalkan untuk dilakukan Mediasi antara Pemohon dan Termohon, yang telah kami Jadwalkan pada tanggal 24 Agustus 2023, dan Puji Tuhan dalam Proses Mediasi yang ada kedua bela Pihak terjadi Kesepakatan, karena adanya Kesepakatan tersebut maka Bawaslu selaku Mediator tentu berkewajiban mengeluarkan Putusan atas Hasil Kesepakatan tersebut.

Lebih lanjut Hofni menjelaskan Putusan sengketa tersebut tentu akan di tindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Yapen selaku Termohon paling lambat 3 hari kerja.

“Jadi Putusan tersebut yang ada, nantinya KPU diberi waktu 3 (tiga) hari kerja untuk menindaklanjutinya, sesuai mekanisme yang ada di internal KPU Yapen”.

Hofni juga mengapresiasi Pemohon dan Termohon yang sama-sama, dalam proses Mediasi ini dapat terjadi Kesepakatan, sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melanjutkannya ke Tahap Ajudikasi. (*)

Iqi Aninam

 

error: Konten dilindungi !!!