SAIRERINEWS.COM – Persiapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi bagi Paserta Pemilu, Bawaslu Yapen berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Yapen.
Hal ini disampaikan Herold Max Jandeday selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada sairerinews.com, Selasa, 03 Oktober 2023, di kantor Bawaslu Yapen, Jl. Transito, KPR-Serui.
Herold menyampaikan Langkah Bawaslu Yapen berkordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Yapen adalah sebagai tindaklanjut Instruksi Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi dari Bawaslu Provinsi dalam melakukan persiapan Penertiban nantinya.
“Terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Peserta Pemilu yang saat ini telah dipasang, Bawaslu Yapen sesuai surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 679/PM.00.01/K.PA/09/2023, kami telah mempersiapkan langkah-langkah tindaklanjut, yaitu dengan berkordinasi sama SatPol PP, tapi juga kami akan menyampaikan pemberitahuan kepada Peserta Pemilu di Yapen dan tentu akan dilakukan Penertiban terhadap APS yang memenuhi unsur kampanye” jelas Jandeday.
Lebih lanjut Herold selaku penanggungjawab Pengawasan Kampanye menambahkan Bawaslu Yapen juga akan menginstruksikan ke jajaran Panwaslu Distrik untuk untuk membuka layanan Pelaporan Masyarakat terkait adanya kampanye diluar jadwal.
“Disamping kami mempersiapkan langkah-langkah penertiban APS tentu kami juga akan mengistruksikan ke jajaran Panwaslu Distrik untuk membuka layanan Pelaporan Masyarakat terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu di luar Jadwal” ujarnya lagi.
Ia berharap setelah dilakukan penertiban terhadap APS yang ada, kedepannya Peserta Pemilu dapat secara patuh memperhatikan ketentuan yang ada, terutama berkaitan dengan kampanye.
Koordinasi Bawaslu dan Satpol PP ini langsung dengan Kasat Pol PP Yapen, Ruben Kafiar, SE (*)