40 Gram Ganja Disita ! Polres Yapen Tangkap Pengedar Narkoba di Serui

SAIRERINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 gram oleh tersangka GR alias Boncu. Selasa, 18/3/2025.

Dalam konferensi pers Kapolres Yapen, AKBP Hercahyo Ukie, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi tentang kepemilikan ganja oleh pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan oleh penangkapan.

“Dengan adanya laporan, tim kami kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di jalan Imam Bonjol Serui. Setelah penggeledahan ditemukan lima paket ganja seberat 1 gram yang dikantongi oleh pelaku. Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah pelaku, di sana ditemukan dua plastik bening besar berisi ganja seberat 16 dan 19 gram” jelas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 atau 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama adalah 12 hingga 20 tahun” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus ini, pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar serta bukti pemeriksaan lainnya. (*)

error: Konten dilindungi !!!