Jam Kerja ASN di Bulan Puasa Maret 2025, Dirincikan Sebagai Berikut !

SAIRERINEWS.COM – Bulan Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M, telah tiba, tepatnya tanggal 1 Maret 2025 umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Bulan Ramadhan ini pun ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

ASN selama Ramadhan sebagaimana pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tertera ;

  • Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
  • Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat;
  • Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
  • Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

error: Konten dilindungi !!!