SAIRERINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pemilihan Gubernur Papua. Putusan MK tersebut mendiskualifikasi Yermias Bisai yang adalah calon wakil Gubernur bersama Benhur Tommy Mano.
Pilkada provinsi Papua yang menelan biaya 155 Milyar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu disoroti oleh LSM LIRA Papua.
Lira menilai ketua dan anggota KPU tidak layak lagi bekerja dan harus di ganti. Tak hanya KPU Provinsi Papua, Lira Papua juga menyoroti Bawaslu Provinsi Papua.
“Ya…dengan adanya PSU dan diskualifikan Yermias Bisai, jelas ini kegagalan Bawaslu Papua dalam pengawasan” ujar Sekretaris Lira Papua.
Lira Papua meminta Bawaslu RI memberhentikan Bawaslu Provinsi Papua, hal tersebut didasarkan pada tidak dilaksanakannya fungsi tugas oleh lembaga yang lahir pada 8 April 2008 untuk menjaga dan menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Bawaslu memiliki peran sebagai lembaga pengawas pemilu jika mengacu pada peraturan perundangan yang menjadi dasar lahirnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Jika diingat sebelumnya bahwa telah ada aduan oleh para pihak yang merasa dirugikan terhadap hal syarat calon namun Bawaslu provinsi Papua juga terkesan melakukan pembiaran kepada laporan tersebut, dan tidak melakukan tugas Fungsi dan kewenangan sebagaimana mestinya, kami masyarakat juga menyaksikan hal tersebut dengan banyak tanda tanya” beber Sekretaris Lira Papua. Selasa 25/2/2025.
“Tak perlu banyak alasan lagi, Bawaslu provinsi Papua stop pura pura bodoh, mereka semua orang terdidik, jadi hal ini lebih pada pembiaran atau konspirasi tertentu yang mungkin sifatnya lebih pribadi sehingga mengorbankan marwah Bawaslu sebagai penjamin terselenggaranya pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil” tegasnya.
Lanjutnya, keputusan DKPP kepada KPU Provinsi Papua dan juga Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pihak pemohon dalam sengketa PHPU nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh tim pasangan 02 menunjukkan kejahatan yang kami sampaikan tersebut.
Tambahnya lagi bahwa, akibat ulah Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi Papua mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat di Provinsi Papua harus kehilangan 155 Milyar, ditambah lagi pembiayaan PSU juga setidaknya membutuhkan biaya yang sama ataupun kurang dari itu, sehingga hal ini akan menimbulkan keuangan Provinsi Papua terganggu lagi dimasa efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden.
Lira Papua meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengganti tata cara perekrutan para komisioner KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara independen oleh lembaga lain misalnya Lemhanas atau sejenisnya agar melahirkan para penyelenggara yang bersih dan berwawasan kebangsaan yang tinggi dan taat hukum, sehingga tak ada yang namanya petugas partai dalam lembaga penyelenggara pemilu, kami harap ini menjadi perhatian Presiden dan juga DPR terhadap hal ini, tutur Wanane. (*)