SAIRERINEWS.COM – Pilkada serentak 27 November 2024 di provinsi Papua, rupanya tidak ada yang berakhir di Penetapan KPU setempat, melainkan semuanya bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua di provinsi Papua (Induk) di gugat ke Mahkamah Konstitusi, yaitu :
- Pilkada Gubernur Papua
- Pilkada Walikota Jayapura
- Pilkada Bupati Keerom
- Pilkada Bupati Jayapura
- Pilkada Bupati Sarmi
- Pilkada Bupati Mamberamo Raya
- Pilkada Bupati Waropen
- Pilkada Bupati Kepulauan Yapen
- Pilkada Bupati Biak Numfor, dan
- Pilkada Bupati Supiori
Dari 10 gugatan di MK, 2 gugatan yang diterima oleh Hakim MK untuk lanjut pada sidang pembuktian 17 Februari 2025 besok.
Dua perkara yang diterima adalah ;
- Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
- Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
Dengan demikian, dari sidang dismissal MK pada hari ini, Rabu 5/2/2025 8 gugatan yang tidak diterima dinyatakan terpilih dan siap dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Delapan pemenang pilkada di Papua yang siap dilantik pasca putusan MK adalah :
- Kota Jayapura: Abisai Rollo dan Rustam Saru
- Kabupaten Biak Numfor: Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy C. Rumbarar Kapissa
- Kabupaten Keerom: Piter Gusbager dan Daud
- Kabupaten Kepulauan Yapen: Benyamin Arisoy dan Roi Palunga
- Kabupaten Mamberamo Raya: Robby W. Rumansara dan Keven Totouw
- Kabupaten Sarmi: Dominggus Catue dan Jumriati
- Kabupaten Supiori: Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin Nunsi
- Kabupaten Waropen: Fransiscus X. Mote dan Yowel Boari
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih dari seluruh dari di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas. (*)
Pewarta : Mark Imbiri