SAIRERINEWS.COM – Hasil putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Yapen, Bupati terpilih Benyamin Arisoy dan Roi Palunga menuju pelantikan.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (5/2/2025).
Untuk kabupaten Kepulauan Yapen gugatan perkara yang dibacakan hakim MK hari ini adalah nomor perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Yuhendar Muabuai. MK memutuskan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Tidak diterimanya perkara tersebut oleh MK maka perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke sidang lanjutan.
Maka pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palunga terpilih sebagai Bupati terpilih periode 2024-2029 dan siap dilantik 20 Februari 2025 besok secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih dari seluruh dari di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas. (*)
Pewarta : Mark Imbiri