SAIRERINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi sidangkan Hasil putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (5/2/2025).
Dari 49 perkara yang bacakan hari ini, 42 perkara tidak diterima (dismissal) sedangkan 7 perkara diterima untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian berikutnya.
Untuk provinsi Papua, keseluruhan pilkada digugat di MK. Sepuluh (10) perkara di MK, 2 diterima untuk lanjut pada sidang pembuktian, sedangkan 8 tidak diterima.
Untuk wilayah adat Saireri, 4 Bupati terpilih siap mengikuti pelantikan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025, yaitu ;
- Kabupaten Biak Numfor: Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy C. Rumbarar Kapissa
- Kabupaten Kepulauan Yapen: Benyamin Arisoy dan Roi Palunga
- Kabupaten Supiori: Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin Nunsi
- Kabupaten Waropen: Fransiscus X. Mote dan Yowel Boari
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih dari seluruh dari di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas. (*)