Kuasa Hukum Pihak Termohon dan Terkait Minta Hakim MK Dismissal Pemohon Pilkada Yapen

SAIRERINEWS.COM – Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada hari Kamis, (30/1/2025) telah memasuki agenda persidangan dengan mendengar Jawaban Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.

Keterangan Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi Palunga serta Keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr.Hartoyo, S.H.,M.H yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi R.I dan Hakim Anggota atas nama Dr.Daniel Yusmic P.Foeck, S.H.,M.H dan Prof.Dr.Guntur Hamzah,S.H.,M.H

Pada intinya Jawaban Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen saling bersesuaian membantah dalil-dalil Pemohon, karena Permohonan Pemohon Kabur dan tanpa bukti serta tidak ada pelanggaran signifikan yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Ali Ridwan Patti dan Dede dalam keterangan mengatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 atas nama Benyamin Arisoy dan Roi Palunga di Persidangan dalam Keterangan Pihak Terkait telah menguraikan secara detail Permohonan Pemohon atas nama Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Nomor Urut 4) yang dianggap tidak memenuhi syarat formil pengajuan Permohonan yakni selisih suara sebagaimana dalam pasal 158.

Dalam Petitum baik termohon dan pihak terkait meminta Hakim MK untuk dismissal permohonan pemohon atau jika hakim punya berkeputusan lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Bawaslu Kepulauan Yapen selaku Pemberi Keterangan di MK juga diberikan dalam sidang 30 Januari 2025 ini.

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon menyampaikan Keterangan Bawaslu bahwa dalil pemohon terkait putusan MK 129 kepada KPU Kepulauan Yapen telah dilakukan meski melewati ketentuan dan oleh Bawaslu Yapen telah ditetapkan sebagai temuan dan secara berjenjang telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Papua.

Bawaslu Papua telah memberikan peringatan kepada KPU Kepulauan Yapen agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Selebihnya pelanggan dan laporan atas jalannya Pilkada 27 November 2024, Bawaslu telah menyelesaikan laporan dan temuan, baik PSU di beberapa TPS Distrik Poom dan Teluk Ampimoi. (*)

error: Konten dilindungi !!!