SAIRERINEWS.COM – Pertanyaan masyarakat tentang kapan pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen terpilih untuk periode 2024 – 2029 terus mencuat ke permukaan setelah waktu pelantikan DPRK Yapen saat ini telah terhitung 5 tahun (14 Januari 2020 – 14 Januari 2025).
Namun, waktu yang telah menunjukan 5 tahun masa kerja DPR Yapen belum juga digelar pelantikan atau pengambilan sumpah janji DPR Yapen yang baru. Walaupun secara ketentuan tertulis pada PP 16 2010 masa jabatan anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan akan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Sehingga sekalipun waktu telah menunjukan 5 tahun, namun jika belum adanya pelantikan atau pengambilan sumpah janji, maka DPR Yapen saat ini masih dijabat oleh anggota DPR periode 2019-2024.
Sekalipun demikian, efektif kerja DPR membuat peraturan daerah, mengelola anggaran dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak maksimal dikarenakan keadaan yang ada di Kepulauan Yapen. Untuk itu diharapkan pelantikan DPR Yapen yang baru perlu dilakukan secepatnya agar ada semangat dan energi baru untuk Yapen.
Menyikapi hal tersebut, Drs Pieter Dacosta selaku Sekretaris DPR Yapen menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Yapen, menurutnya seminggu setelah pleno penetapan anggota DPRK terpilih di Oktober 2024 lalu, sudah harus diproses kelanjutannya.
“Seharusnya seminggu setelah pleno penetapan anggota DPR terpilih di bulan Oktober 2024, KPU Yapen harus memproses kelanjutannya. KPU baru menyerahkan 25 anggota terpilih kepada pemerintah daerah Kepulauan Yapen tanggal 9 Januari 2025, sehingga baru diproses.” ujar Sekwan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 20/1/2025.
Sekwan menyampaikan, bahwa dokumen dari KPU Yapen lambat diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga proses ke provinsi untuk mendapat SK Gubernur pun menjadi lambat.
“KPU baru menyerahkan tanggal 9 Januari 2025, sehingga dokumen baru diproses dan diantar ke Jayapura tanggal 17 Januari 2025 kemarin” ujarnya lagi.
Selain keterlambatan dari KPU Yapen, kendala lainnya adalah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPR Yapen dari Yohanes G. Raubaba (maju pilkada) ke Melianus Wayangkau. Tapi kendala lain dari kelengkapan administrasi anggota terpilih dan juga proses 6 orang anggota terpilih dari jalur pengangkatan.
Sekwan berharap agar SK Gubernur dan juga kendala lainnya sekiranya dapat diproses agar pelantikan 31 anggota DPRK Kepulauan Yapen periode 2024-2029 dapat dilangsungkan.
Perlu diketahui bahwa untuk periode 2024-2029 DPRK Yapen tidak lagi 25 orang, melainkan 31 orang wakil rakyat. 31 anggota DPR Yapen terdiri dari 25 orang terpilih dari pemilihan legislatif 14 Februari 2024 melalui Partai Politik dan 6 orang terpilih melalui jalur pengangkatan.
Sementara itu, sairerinews.com telah berusaha konfirmasi kepada ketua KPU Yapen, namun karena rutinitas kerja sehingga KPU belum berikan keterangan hingga berita ini dinaikkan. (*)