Paslon MaNis Cabut Gugatan di MK, Welliam Manderi Berjiwa Besar Akui Kemenangan BRO di Pilkada Yapen

Welliam R. Manderi, saat mengikuti Sidang MK (15/1/2025) capture YouTube

SAIRERINEWS.COM – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) panel 1 yang di pimpin oleh majelis hakim Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H sebagai ketua Panel, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Faekh, S.H.,M.H sebagai anggota panel dan Prof.Dr.M.Guntur Hamzah, S.H.,M.H pada register perkara nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba, dicabut pada sidang pendahuluan, Rabu 15/1/2025.

Pemohon yang adalah pasangan calon nomor urut 3 dengan perolehan suara terbanyak ke 2, menyatakan gugatannya ke MK dicabut.

“Yang mulia terimakasih, saya sebagai pemohon dari berbagai pertimbangan yang objektif, dan pada kesempatan yang baik ini sebagai pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mencabut gugatan 271 yang disidangkan hari ini” ucap Welliam Manderi kepada majelis Hakim.

Dihubungi oleh sairerinews, pasangan Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba (MaNis) berpendapat bahwa dengan dicabutnya perkara oleh calon Bupati Welliam R. Manderi yang hadir langsung sebagai prinsipal dalam ruang sidang adalah wujud jiwa besarnya mengakui kemenangan pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palunga (BRO) yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen oleh KPU Yapen No. 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tertanggal 8 Desember 2024.

Dengan demikian maka, perkara gugatan Pilkada Yapen di MK tersisa 1 perkara oleh pemohon Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi dengan nomor register 201/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)

error: Konten dilindungi !!!