SAIRERINEWS.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang telah dilakukan 27 November 2024 kemarin, diikuti oleh pasangan calon (1) Benyamin Arisoy dan Roi Palunga (2) Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki (3) Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba dan (4) Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi telah berakhir dengan pemenangnya adalah paslon Benyamin Arisoy dan Roi Palunga.
Hasil Pilkada Yapen rupanya tidak diterima oleh pasangan lain, sehingga menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon tersebut adalah Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi (4) dan pemohon Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba.
Dua gugatan pemohon telah memenuhi syarat untuk disidangkan, sebagaimana dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu, 15 Januari 2024 di gedung MK Jakarta Pusat.
Dari data terpercaya yang media ini dapatkan, 2 pemohon yang mengajukan sengketa ke MK meminta MK mengabulkan Petitum pemohon, diantaranya ;
- Pemohon dengan nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi dengan petitumnya diantaranya adalah meminta MK membatakan Keputusan KPU Yapen No. 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tertanggal 8 Desember 2024 dan juga mendiskualifikasi pasangan (1) Benyamin Arisoy dan Roi Palunga (2) Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki (3) Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba.
- Selanjutnya, pemohon dengan nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba dengan petitumnya diantaranya adalah meminta MK membatakan Keputusan KPU Yapen No. 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tertanggal 8 Desember 2024 dan juga mendiskualifikasi pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palunga yang adalah pemenang pilkada, serta meminta dilakukannya pemilihan ulang (PSU) di seluruh TPS dengan mengikutsertakan pasangan Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki, Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba, Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi.
Diketahui bahwa sidang hari adalah sidang pendahuluan masuk dalam jadwal Panel 1 yang dipimpin oleh Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H sebagai ketua Panel, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Faekh, S.H.,M.H sebagai anggota panel dan Prof.Dr.M.Guntur Hamzah, S.H.,M.H.
Sidang MK terkait sengketa Pilkada Yapen akan berlangsung pada jam 1 siang waktu Jakarta dan jam 3 siang waktu Papua/Yapen.
Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang MK secara online, silahkan mengikuti Siaran Langsung (Live) pada kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dengan link : https://www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi/streams