SAIRERINEWS.COM – Aksi solidaritas ASN dinas PUPR Provinsi Papua kembali melakukan Demonstrasi menuntut agar Penjabat Gubernur Papua agar segera mencopot pimpinan OPD yang menjadi garda terdepan dalam menuntaskan kebijakan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Demonstrasi yang dilakukan terus lahir akibat tidak profesionalnya Kadis PU Papua, sebagaimana dalam pantauan SaireriNews.com di lapangan bahwa terdapat mekanisme administrasi tidak dilaksanakannya peraturan gubernur nomor 18/2024
Serta tidak melaksanakan surat edaran Mendagri Nomor. 900.1.15.1/18786/keuda/2023 tentang penunjukan PPTK dilingkungan Dinas PU Prov. Papua.
Lebih lanjut dalam spanduk tersebut para pendemo yang berasal dari ASN lingkungan PUPR Provinsi Papua dan juga Gabungan masyarakat pengusaha OAP yang juga merasakan bagaimana terjadinya ketidakberpihakan terhadap pengusaha OAP, diamana terdapat kelompok tertentu yang sudah menjalin kerjasama dengan para oknum di Dinas PUPR termasuk Pimpinan PU disinyalir telah membangun Tim kerja yang secara sistemik hanya untuk melancarkan proyek di lingkungan PUPR Provinsi untuk kepentingan kelompok mereka.
LIRA Papua ketika dikonfirmasi terkait kinerja Kadis PUPR Provinsi Papua mengatakan bahwa, sebelumnya jaman Pj. Gub sebelumnya telah meminta yang bersangkutan digantikan, bukan tanpa dasar Kadis PU Provinsi Papua telah melakukan bayak mal administrasi misalkan kami menemukan adanya SK Pejabat definitif namun pelaksanaannya bukan dari pejabat tersebut namun justru kadis PU menunjuk orang lain tanpa dasar yang jelas.
Berikutnya penyerapan anggaran di PU Provinsi Papua yang lambat, kalau hal penyerapan baru akan dikebut pada akhir tahun ini maka sudah pasti akan terjadi banyak proyek asal jadi dengan kualitas pengerjaan yang buruk, kami temui dari tahun tahun sebelumnya di akhir tahun biasanya yang paling cepat itu proyek tambal sulam jalan protokol yang kualitas pengerjaan buruk sekali.
Lira Papua juga menerima laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua bahwa pelayanan publik di PU Provinsi Papua sangat buruk di bawah kepemimpinan kepala PUPR saat ini.
Akhirnya dalam Demonstrasi tersebut Tuntutan solidaritas ASN lingkungan PUPR yang meminta Pj. Gubernur Papua dan Mendagri agar mencopot kepala dinas nya agar permasalahan didalam tubuh PUPR Provinsi Papua dapat terselesaikan, dan PUPR kembali kedalam pelayanan prima dan akuntabel sebagai lembaga pelayanan publik yang bebas KKN dan Taan Hukum.
Secara fundamental terdapat dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis PUPR Provinsi Papua, yakni; Pelanggaran Dalam Tugas dan Tata Kerja dalam hal tidak dilakukannya Tidak membuat program kerja di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai Bahan Pelaksanaan Tugas.
Hal tersebut juga terjadi pada bidang lainnya seperti Bidang Sumberdaya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan Rakyat.