Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Musnakan 29 Barang Bukti ; Narkotika, Oharda dan TPUL

SAIRERINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 2 kilogram, Kamis, 24/10/2024.

Kajari Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini berasal dari 29 perkara.

“Kami baru saja melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht diantaranya narkotika jenis ganja dan sabu seberat 2.000 gram lebih. Total 29 jenis perkara yakni 4 kasus narkotika, 13 kasus perkara orang dan harta benda. elain narkotika, ada juga kasus pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga kekerasan dalam seksual” ungkap Kajari” ujar Agus Khausal Alam.

Lanjutannya juga bahwa pemusnahan ini tidak terlepas dari bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah bersama forkopimda serta stakeholder.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bergandengan tangan serta peduli dalam membantu menekan kasus kriminalitas di Yapen, khususnya pada generasi penerus bangsa.

“Paling utama saya butuhkan yakni kerja sama pihak keluarga maupun lingkungan sekitar, juga untuk mewujudkan rasa aman untuk masyarakat di Kepulauan Yapen maka perlu kepedulian sesama dan juga dibantu tokoh agama dan tokoh masyarakat demi generasi emas Indonesia di masa depan,” harap Kajari.

Pemusnahan ini juga berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Yapen. Hakim Pengadilan Negeri Serui Roni Bahari juga turut menyaksikan pemusnahan tersebut. (*)

error: Konten dilindungi !!!