Gerah ! Kampanye Terselubung Dalam Rumah Ibadah, LIRA Papua Angkat Bicara

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Provinsi Papua - Yohanis Wanane

SAIRERINEWS.COM – Memasuki tahun politik ini terutama menjelang pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota kian panas, banyak tim sukses yang mulai bekerja tanpa memperhatikan kaidah kaidah sosial masyarakat secara khusus di Provinsi Papua dan terus menabrak aturan dan masif melakukan pelanggaran tersebut.

Menyikapi hal tersebut salah satu tokoh muda Papua Yohanis Wanane yang juga adalah Sekertaris Wilayah LSM Lira Papua tersebut menyayangkan banyaknya kampanye politik terselubung yang masuk dalam wilayah wilayah yang dilarang oleh aturan perundangan sebagaimana pasal 280 Undangan undangan 7 Tahun 2007 Tentang Pemilu dan serta Undangan undang Pilkada. Jayapura, 29/9/2024.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Wanane mencontohkan bahwa pasca penjajakan para calon sampai dengan pendaftaran dan penetapan pasangan calon baik Gubernur dan bupati/walikota sangat terasa gaung politik yang masuk menganggu ketentraman sosial, dirinya mencotohkan bahwa terjadi politik identitas dengan mengunakan isu sara, disisi lain, beberapa kali dirinya menemukan rumah ibadah sudah berubah menjadi medan kampanye, para pemuka agama mengampanyekan figur tertentu dan menjatuhkan figur lainya.

Lanjut pria berambut gimbal ini, khidmat yang seharusnya ada dalam Rumah Tuhan, dalam setiap ibadah saat menjelang tahapan pemilihan kepala daerah menjadikan isi khotbah menjadi bahan kampanye, seperti yang terjadi di hari Minggu ini, mulai dari isi khotbah, dan khotbah yang seharusnya mengingatkan jemaat agar hidup rukun dan menjauhi segala larangan-Nya justru menjadi media untuk mengkampanyekan calon tertentu dalam rumah Tuhan, hal tersebut tersirat dalam isi khotbah dalam doa para rohaniawan yang seharusnya berdiri mengampanyekan pemberitaan kebenaran Firman Tuhan dan kebaikan kini menjadi ladang kampanye politik dengan para rohaniawan sebagai dutanya, sehingga kami menilai Provinsi Papua saat ini mengalami sindrom Pilkada DKI Jakarta tahun 2019 dengan memainkan isu agama.

Oleh sebab itu, Sekertaris LSM Lira Papua ini berharap Bawaslu Provinsi Papua menindak calon yang menggunakan isu agama sebagai alat kampanye, disisi lain Wanane juga meminta kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua untuk menjauhi isu agama sebagai alat kampanye, agar Provinsi Papua yang hidup dalam kerukunan selama puluhan tahun tanpa terpengaruh dengan perbedaan keyakinan Iman kepercayaan terus bertumbuh sebagaimana mestinya.

Kepada para masyarakat yan mendiami delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua, untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang berdasarkan hati nurani, dengan melihat track record dari masing-masing calon tersebut, dan kepada para rohaniawan dari masing masing agama untuk tidak menyeret para jemaat dalam kepentingan sesaatnya serta menjadikan Rumah Ibadah sebagai sarang tim sukses dari calon tertentu, biarkan jemaat berdoa dalam rumah Tuhan sesuai dengan kerinduan dan isi hatinya berkomunikasi secara pribadi dengan Tuhan.

Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024, kita tau bahwa kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU Terbaru
Dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.

Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Tujuan dari dilaksanakannya kampanye Pilkada adalah merupakan moment bagi para calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

Perlu diketahui oleh semua kalangan, bahwa
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
  12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
  13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
  14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
  15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
  16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
  17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
  18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
  19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
error: Konten dilindungi !!!