SAIRERINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dipertanyakan keseriusannya dalam mengawal jalannya pesta demokrasi Pilkada pada tanggal 27 November Tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut datang dari LSM Lira Provinsi Papua, hal itu tak lepas dari kinerja KPU Provinsi Papua dalam melakukan pengawasan internal kepada bawahannya di tingkat Kabupaten.
Demikian dikatakan Yohanis Wanane kepada media ini.
“Bagaimana tidak terdapat tindakan indisipliner dari beberapa komisioner KPU tingkat Kabupaten yang dalam kurun waktu 6 bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU namun tetap menerima hak mereka secara penuh” ujar Wanane.
Tidak hanya itu lanjut Wanane, bahwa dalam pelaksanaan pleno KPU pada oknum komisioner tersebut tak menghadirinya, lebih parahnya lagi bahwa telah ada laporan masyarakat kepada KPU Provinsi Papua untuk segera melakukan pengawasan internal namun sampai hari ini terkesan terjadi pembiaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua.
“Atas dasar tersebut Lira Papua akan segera melayangkan gugatan ke DKPP sebagai bentuk dari pelaksanaan fungsi kontrol eksternal dalam pelaksanaan kinerja lembaga negara, termasuk KPU Provinsi Papua” jelasnya.
Lira Papua telah memetakan beberapa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kota di Provinsi Papua agar hal tersebut menjadi fungsi kontrol dari masyarakat dalam mensupport kinerja penyelenggara pemilu dalam bingkai pesta demokrasi baik Pilpres, pileg maupun Pilkada pada bulan November nanti. (*)