SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen meminta Liaison Officer (LO) agar aktif berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Yapen dalam semua Tahapan pasca ditetapkan 4 Pasangan Calon oleh KPU Yapen.
Hal ini diimbau oleh Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon dalam pengawasan penyampaian hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kantor KPU Kepulauan Yapen, Jl. Maluku-Serui.
“Pada kesempatan ini kami ingin menekankan kepada LO/Penghubung yang telah ditunjuk oleh Pasangan Calon untuk selalu aktif berkordinasi dengan kami penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Yapen. terutama tahapan kampanye ini. terutama dalam Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye ini” ujar Hofni.
Lebih lanjut ia menambahkan ada Penggunaan Sikadeka dan adanya larangan dalam Pelaporan Dana Kampanye ini menjadi Perhatian karena adanya Saksi Pembatalan Pasangan Calon.
“Perlu diketahui sebagaimana PKPU 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye mengatur tentang Penggunaan Sitem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) ini menjadi penting diperhatikan oleh Pasangan Calon dan LO, serta adanya larangan yang berdampak pada Sanksi Pembatalan sebagai Pasangan Calon sehingga perlu menjadi perhatian bersama kita semua, terutama 4 (empat) pasangan Calon yang telah di Tetapkan oleh KPU Kepulauan Yapen dalam Pelaksanaan kampanye tapi juga mengelola Dana kampanye” tegas Hofni. (*)