KPU Papua Akui Telah Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Salah Satu Balon Wakil Gubernur ke Pengadilan Negeri

SAIRERINEWS.COM – KPU Papua mengakui telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan salah satu bakal calon wakil gubernur ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

“Ya, baru saja jam 10.00 WIT tadi, kami ke pengadilan. Saya pimpin tim, saya klarifikasi ke sana,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon disela-sela media gathering di Kantor KPU Papua, Jumat, 20 September 2024.

Hanya saja, ujar Steve Dumbon, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut.
“Kami belum bisa umumkan sekarang ini, karena kami belum pleno. Nanti seluruh komisioner pleno dulu, kami putuskan dokumen ini asli atau tidak, nah itu baru kami bisa umumkan ke teman-teman,” ujarnya.

“Nah, nanti jika teman-teman misalnya dapat dari sumber lain bahwa itu betul-betul palsu atau asli, itu silahkan. Bukan ranah kami. Saya bisa umumkan ke publik bahwa apa yang disampaikan oleh pihak lain di luar, itu hak mereka. Kami tidak masuk di wilayah itu, KPU hanya mengklarifikasi yang betul-betul yang berasal dari sumber yang resmi,” sambungnya.

Yang jelas, pihaknya masih akan menunggu hasil pleno seluruh komisioner KPU Papua terlebih dahulu untuk mengumumkan hasilnya.

“Dan, sekarang proses itu sedang jalan di lantai 3. Teman-teman sabar, nanti juga kami akan umum. Tinggal 2 hari, tanggal 22 besok baru kita akan umumkan,” tandasnya.

Yang jelas, Steve Dumbon mengatakan jika pihaknya sudah melakukan crosscek ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura terlebih dahulu atas laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh bacawagub.
Steve Dumbon menegaskan bahwa soal asli atau palsu dokumen itu, bukan ranahnya KPU. “Kita hanya menerima dokumen yang sah,” tegasnya.

“Misalnya, kita meragukan dokumen. Dokumen itu dibawa untuk daftar, ini punya tanda tangan benar atau tidak, kita sanksi. Maka datangi institusi yang mengeluarkan itu, misalnya dia tidak keluarkan ijasah atau surat keterangan apa yang bersangkutan dia pakai daftar itu, maka dengan dasar itu, kita bisa TMS-kan. Tapi soal proses pidana atau lainnya, itu bukan diranahnya KPU,” sambungnya.

Ditambahkan, jika ada yang mendapatkan itu, ia mempersilahkan melalui jalur lain seperti ke Bawaslu ataupun langsung ke kepolisian. (DUM)

error: Konten dilindungi !!!