SAIRERINEWS.COM – Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki akan mendaftar kembali di KPU usai permohonan kedua paslon kabulkan Bawaslu.
Putusan itu dibuat melalui Sidang Musyawarah Sengeketa yang berlangsung selama 4 hari.
Dalam amar putusan tersebut, Bawaslu menginstruksikan KPU Kepulauan Yapen membuka kembali Silon selama 1 x 24 jam agar paslon dapat mendaftar kembali sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.
Bakal calon Wakil Bupati, Sefnat Aisoki kepada wartawan mengatakan, Proses yang terbangun sampai dengan akhirnya putusan di hari ini Sabtu, (14/09/2024) membuktikan bahwa demokrasi di Yapen masih hidup.
“Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami untuk lewati proses yang panjang ini,” jelas Sefnat Aisoki.
Untuk diketahui, berkas pendaftaran kedua paslon sebelumnya dikembalikan oleh KPU saat melakukan pendaftaran di hari terakhir pada 29 Agustus lalu.
Menanggapi hal itu tim sukses beserta kedua paslon mengajukan sengketa ke Bawaslu Yapen yang kemudian dimenangkan oleh pihaknya.
Kedua paslon diusung oleh sejumlah partai politik non seat yaitu, Partai Buruh, Garuda, PBB PSI, serta PAN. (*)