Putusan Bawaslu Yapen Dikeluarkan, Bacalon Sanuari-Aisoki Daftar Kembali ke KPU

SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen resmi memutuskan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki mendaftar kembali ke KPU Yapen.

Putusan itu dibuat melalui musyawarah terbuka sengketa pemilihan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Yapen, Sabtu (14/09/2024).

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Ketua Bawaslu, Hofni Mandripon mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di tingkat Bawaslu.

“Dalam pokok permohonan yang diajukan, kami menerima sebagian dan mengistruksikan KPU Yapen untuk menerima kedua paslon mendaftar kembali baik itu melalui akses Silon dan pendafataran resmi di KPU,” jelas Hofni.

Disebutkan Hofni bahwa, putusan yang ditetapkan Bawaslu dapat ditindak lanjuti oleh KPU Yapen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amar putusan Bawaslu, KPU memiliki waktu tiga hari melaksanakan putusan tersebut.

“Sesuai prosedur yang ada, sebagai langkah pencegahan kami akan menyurati KPU agar dapat memperhatikan serta melaksanakan putusan ini sesuai dengan teknis yang ada di KPU,” ujarnya.

“Tetapi apabila KPU tidak menerima keputusan ini, maka dapat melakukan upaya hukum satu tingkat diatas kami melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Hofni. (*)

error: Konten dilindungi !!!