SAIRERINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen, mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan itu melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, didampingi Wakapokres, Kompol Marthen Luther Rona, Kasi Humas, AKP M.E Borut, KBO Reskrim, Ipda Marno, di Mapolres Yapen, Rabu (28/08/2024).
Kapolres Yapen menjelaskan, korban diketahui berinisial YAB (14), yang memiliki keterbelakang mental.
“Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24),” ungkap Kapolres Yapen saat konferensi pers.
Namun, ucapnya, yang berhasil diringkus tim Resmob Yapen yaitu tersangka JM, sedangkan PM masih buron.
Ia menuturkan, awal mula kasus itu terjadi pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 04:00 WIT, korban berada di taman Pelataran Serui yang hendak membuang sampah.
“Kemudian kedua tersangka tiba lokasi yang mana saat itu korban meminta bantuan untuk diantar pulang,” ungkap Kapolres.
Belakangan diketahui pelaku PM memiliki hubungan spesial (pacaran) dengan korban.
Korban saat itu tidak diantar pulang oleh kedua pelaku, namun ia dibawa ke rumah pelaku yang beralamat di kompleks Kali Mati, Kelurahan Serui Jaya, Kepulauan Yapen.
“Saat tiba, korban disuruh duduk untuk menemani pelaku pesta miras,” ujarnya.
Setelah pesta miras, korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku PM ke dalam kamar untuk disetubuhi.
Satu jam kemudian, pelaku JM masuk dan melanjutkan aksi tidak terpujinya terhadap korban.
“Saat itu keadaan rumah dalam kondisi sepih,” jelasnya.
Aksi bejat kedua pelaku baru terungkap setelah pukul 07:00 WIT saat korban keluar dari kamar dan diketahui oleh salah satu Ibu rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut.
Ibu itu kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.
Alhasil keluarga korban membuat laporan polisi dan pelaku JM akhirnya diringkus, sedangkan PM masih buron.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap,” jelas Kapolres Yapen.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana 15 tahun. (*)