SAIRERINEWS.COM – Pasca penetapan DPS (daftar pemilih sementara) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik provinsi Papua dan Kabupaten Kepulauan Yapen untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) didukung penuh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Yapen.
DPS yang diumumkan oleh KPU Provinsi Papua tercatat 747.848 DPS dari 8 kabupaten dan 1 kota.
DPS yang diumumkan oleh KPU Kepulauan Yapen tercatat 77.355 DPS. Data DPS untuk pilkada turun dari jumlah pileg 14 Februari 2024 kemarin.
Dalam keterangan yang dihimpun, penurunan DPS untuk pilkada di Kepulauan Yapen tentu berdasarkan pendataan penduduk yang mempunyai NIK domisili Yapen. Artinya bahwa penduduk luar pada pileg kemarin bisa terhitung untuk memilih presiden tidak lagi dapat dihitung.
Kepala dinas Dukcapil Kepulauan Yapen Harold Weno mengatakan bahwa dukcapil selama ini terus mendata penduduk di Yapen, salah satunya inovasinya adalah dengan program Jebol (Jemput Bola).
“Kami dukcapil selama ini turun ke Distrik dan kampung-kampung dengan program jemput bola. Pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk kami lakukan langsung di masyarakat sehingga sebagian besar masyarakat telah memiliki e-KTP” tutur Kadis Dukcapil saat dijumpai diruang kerjanya.
Lanjut dijelaskan “Dukcapil siap mendukung penuh pemenuhan masyarakat Yapen yang belum melakukan perekaman e-KTP tapi juga kepada usia lanjut waktu berjalan yang telah berusia 17 tahun untuk memiliki KTP” Jelas Wenno.
Kepala Dinas yang meraih predikat terbaik dalam Pelayanan Publik Ombudsman ini juga menyampaikan bahwa dalam tahapan pilkada di Yapen, dukcapil siap layani perekaman e-KTP guna mendukung penuh suksesnya Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kami dalam waktu dekat akan jebol ke pegunungan Muman Distrik Kosiwo, kampung Mambo, Ambaidiru, Namangkurani, Numaman dan Manainin. Sebagaimana ketentuan Pemilu bahwa yang berhak memilih adalah penduduk yang telah memiliki e-KTP maka dukcapil siap melayani setiap hari dan jam kerja” tuturnya lagi.
Harold Wenno berharap semua pihak berperan agar masyarakat pemilih dapat terdata dan dapat memilih pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
“Semua pihak harus berperan, kami berharap agar calon dan tim sukses dari Paslon Bupati yang ada untuk juga dapat mengarahkan konstituen atau pendukungnya untuk melakukan perekaman e-KTP. Kami dukcapil Yapen siap dengan pelayanan yang mudah dan tentunya gratis” tuturnya.
Hal yang sama juga diimbau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Yapen agar masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek DPS, apabila belum terdaftar silakan lapor kepada KPU melalui jajaran PPS dan PPD nya, atau kepada Bawaslu melaui jajaran PKD atau Panwaslu Distrik.
“Masyarakat silakan cek nama Pemilih pada sekretariat PPS atau PPD setempat tempat domisili. Apabila telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar maka silahkan lapor ke PPS, PPD dari KPU atau kepada kami di Bawaslu. Hal ini juga berlaku bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia tapi nama dan NIK masih terdaftar di DPS, maka harus lapor. Waktu yang diberikan sesuai tahapan dari tanggal 18 sampai 27 Agustus agar ada saran perbaikan dari Bawaslu kepada KPU” jelas Hofni Mandripon selaku ketua Bawaslu Kepulauan Yapen. (*)